Игровой автомат 3 Lucky Rainbows
Семяныч официальный сайт марихуаны.9
Autodesk AEC Collection software deals
Tim Pengabdian Masyarakat UNIVRAB meraih Juara 1 Presenter Terbaik pada Hibah Kosabangsa DRTPM
Farmasi Univrab me-launching-kan HPLC 3100 Binary Gradient Semi-Preparative Teknologi Terbaru dan Satu-satunya di Indonesia
Farmasi Univrab mengadakan Kuliah Umum dengan Mengangkat Tema Hilirisasi Produk Nanoteknologi
HIMAFARSI Melakukan Kegiatan Pengabdian Masyarakat “Ayo Belajar Bersama” dengan Anak-anak Jalanan
Mahasiswa Farmasi Univrab menyumbangkan 2 prestasi dalam International Student Poster Competition ICo-EHSS
Dosen Farmasi Merebut Gelar Juara 1 dan 2 dalam International Poster Competition ICOPHAS
Mahasiswa Farmasi Meraih Gelar Juara 1 dalam International Poster Competition ICOPHAS

INFO PENDAFTARAN

A. Syarat Pendaftaran

  1. Lulusan SMA/MA Jurusan IPA dan SMK Jurusan Kesehatan
  2. Mahasiswa transfer dari Perguruan Tinggi lain diatur sesuai aturan DIKTI
  3. Pendaftaran secara Online di laman admisi.univrab.ac.id
  4. Scan Ijazah atau Raport SMA/SMK/sederajat semester akhir
  5. Calon Mahasiswa bebas narkotika dan (tidak buta warna Khusus Fakultas Kedokteran dan Fakultas Farmasi dan Ilmu Kesehatan).
  6. Bersedia membayar biaya pendaftaran dan biaya Daftar Ulang sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
  7. Bersedia mengikuti peraturan dan tata tertib kampus.

B. Ketentuan Umum

  1. Dapatkan diskon biaya pengembangan berdasarkan periode pendaftaran silahkan lihat pada link berikut ini
  2. Calon mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran biaya pendaftaran dan Daftar ulang pada gelombang pendaftaran yang telah ditentukan, maka biaya daftar ulang mengikuti biaya gelombang berikutnya.
  3. Apabila diterima di Perguruan Tinggi Negeri melalui jalur undangan (SNBP dan SNPT), biaya akan dikembalikan dengan pengenaan biaya admisnistrasi sebesar 18 juta untuk Program Studi Kedokteran dan 10% untuk selain program Studi Kedokteran.
  4. Jika Calon mahasiswa mengundurkan diri selain dari alasan sesuai ketentuan umum pada poin 3, biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.